“Prosesnya biasa saja, sudah ada dari dulu. Prosesnya ini juga sudah lama bergulir,” jelasnya.
Hasto Kristiyanto sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Sementara Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus impor gula pada 2015–2016, namun kini mendapatkan abolisi yang menghapus tuntutan pidana terhadapnya.
(*)