Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto, Menkum: Simbol Rekonsiliasi Bangsa

Penulis: Redaksi
Editor: Donny Yosua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REKONSILIASI - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas. Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Menkum Supratman menyebut kebijakan ini sebagai simbol rekonsiliasi nasional.

“Prosesnya biasa saja, sudah ada dari dulu. Prosesnya ini juga sudah lama bergulir,” jelasnya.

Hasto Kristiyanto sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

Sementara Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus impor gula pada 2015–2016, namun kini mendapatkan abolisi yang menghapus tuntutan pidana terhadapnya.

(*)