Tahanan Polsek Bua Luwu Mengaku Diniaya Hingga Masuk RS, Polres Luwu Membantah

Editor: Apriani Landa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan

TRIBUNTORAJA.COM, BELOPA - Tahanan Polsek Bua, Kabupaten Luwu, berinisial AA (40) mengaku mendapat perlakuan mengenakkan dari petugas kepolisian.

AA digiring ke sel Mapolsek Bua karena kasus pencurian.

Ia mengatakan dirinya dianiaya di Mapolsek Bua.

“Saya dipukuli pakai balok sama tiga polisi. Yang paling sering memukul inisial WL,” ujar AA seperti dituturkan kakak AA, Jumiati, Sabtu (26/7/2025).
 
Jumiati mengatakan adiknya mengaku dianiaya petugas pada Kamis (24/7/2025).

Akibat penganiayaan itu, AA mengalami luka di kaki dan kini dirawat di rumah sakit.

Menurut Jumiati, AA dirujuk ke rumah sakit untuk dioperasi karena patah tulang.

“Kakinya patah akibat pukulan. Kami langsung bawa ke rumah sakit dan sekarang menunggu operasi,” katanya dilansir dari Tribun Timur.

Tidak terima dengan kekerasan itu, pihak keluarga berencana melaporkan kejadian ini ke Seksi Pengamanan Internal (Paminal) Polres Luwu.

“Kami ingin ada keadilan. Polisi seharusnya menegakkan hukum, bukan melanggarnya,” kata Jumiati.

Ditemui terpisah, Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, mengatakan, pihaknya telah mengusut dugaan penganiayaan tersebut.

“Kanit Paminal sudah saya tugaskan mengumpulkan informasi awal di Polsek Bua,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Namun, versi berbeda disampaikan Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma.

Ia menyebut luka parah dialami AA bukan akibat penganiayaan polisi, melainkan akibat diamuk massa.

"Pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 05.00 WITA, AA ditangkap warga saat mencuri aki mobil di Dusun Pariama, Desa Tanarigella. Saat tiba di Polsek Bua, kondisinya sudah babak belur,” kata Jody.

AA merupakan residivis yang baru beberapa bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Halaman
12