Derita Intan di Rumah Majikan, Setahun Hidup Dalam Penyiksaan

Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYIKSAAN - Rosliana (kanan) dan Merlin, dua tersangka penganiayaan ART di Batam asal NTT saat ungkap kasus di Polresta Barelang, Senin (23/6/2025).

Yosep meyakini bahwa Merlin, sepupu korban yang ikut menyiksa, melakukannya karena takut dan diancam oleh majikan.

Dalam keputus-asaan, Intan sempat berusaha menghubungi orang luar lewat ponsel ART tetangga.

Namun, aduannya tidak ditanggapi serius. Setelah perbuatannya ketahuan, ia malah dikurung dalam rumah selama dua minggu.

Baru pada Minggu (22/6/2025), teriakan minta tolong Intan terdengar oleh warga sekitar.

Ketua RT yang mendapat laporan segera mendatangi rumah tersebut dan menemukan korban dalam kondisi babak belur dan trauma berat.

Saat ini, Polresta Barelang telah menetapkan Rosliana dan Merlin sebagai tersangka.

Penyidik masih terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan rekaman CCTV, foto luka, dan bukti digital lainnya.

“Kasus ini membuka mata kita, bahwa kekerasan terhadap pekerja rumah tangga bisa disulut oleh hal sepele. Sementara nyawa dan martabat manusia diperlakukan tanpa nilai,” tutup AKP Debby.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejamnya Majikan di Batam, Aniaya ART Sampai Memar Hingga Paksa Korban Makan Kotoran Hewan