Polisi Telusuri Asal Obat Bius yang Dipakai Dokter Priguna saat Jalankan Aksinya

Penulis: Redaksi
Editor: Donny Yosua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOKTER PRIGUNA - Kepolisian Polda Jabar memberikan pernyataan terkini terkait kasus dokter residen Unpad yang melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap pasien dan keluarga pasien di RSHS Bandung. Konferensi pers dilaksanakan di Mapolda Jabar, Senin (28/4/2025).

"Yang jelas pelaku tunggal, baik dari rekaman CCTV segala macam, (memperlihatkan) keluar masuk dia sendiri (tersangka) bersama korban," ujar Surawan.

Saat ini, tersangka Priguna Anugerah telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polisi juga berencana menambahkan Pasal 64 KUHP mengenai perbuatan berulang dalam dakwaannya.

 

Baca juga: Dokter Konsulen Aniaya Mahasiswa Calon Dokter Spesialis di Palembang, Ini Fakta-faktanya

 

Pihak RSHS Bandung telah memasukkan Priguna dalam daftar hitam (blacklist) dan melarangnya untuk kembali berpraktik di rumah sakit tersebut.

Selain itu, Kementerian Kesehatan RI telah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik Priguna, sehingga ia tidak lagi memiliki izin untuk melakukan praktik kedokteran.

(*)