TRIBUNTORAJA.COM, BANDUNG – Polisi terus mendalami penyelidikan terkait asal muasal obat bius yang diduga digunakan oleh Priguna Anugerah (31), dokter tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di ruang 711, Gedung MCHC lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Mengutip Kompas.com, Senin (28/4/2025), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengatakan pihaknya tengah memeriksa sumber obat serta prosedur pengeluarannya.
"Semua kami periksa, sumber obat, prosedur pengeluarannya, masih dalam penyelidikan," ujar Surawan di Mapolda Jabar.
Ia menambahkan bahwa pendalaman terhadap prosedur pengeluaran obat akan dilakukan setelah seluruh proses pemeriksaan saintifik selesai.
"Nanti sumbernya (obat) akan ketahuan setelah pemeriksaan lebih dalam. Saat ini, fokus kami menyelesaikan tahapan saintifik terlebih dahulu," tegasnya.
Dalam proses penyidikan, Surawan menyebut pihaknya sudah memeriksa 17 orang saksi.
Baca juga: Polisi Umumkan Hasil Tes DNA Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan di Bandung
Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan saksi untuk mendalami prosedur distribusi obat.
"Ke depan mungkin ada 4 atau 5 lagi yang dilakukan pemeriksaan terkait dengan prosedur obat-obatan," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan DNA terhadap alat kontrasepsi dan rambut yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi memastikan bahwa DNA yang ditemukan hanya milik tersangka Priguna Anugerah.
Baca juga: Dokter Ungkap Kondisi Terakhir Paus Fransiskus Sebelum Meninggal Dunia
"Yang jelas pelaku tunggal, baik dari rekaman CCTV segala macam, (memperlihatkan) keluar masuk dia sendiri (tersangka) bersama korban," ujar Surawan.
Saat ini, tersangka Priguna Anugerah telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polisi juga berencana menambahkan Pasal 64 KUHP mengenai perbuatan berulang dalam dakwaannya.
Baca juga: Dokter Konsulen Aniaya Mahasiswa Calon Dokter Spesialis di Palembang, Ini Fakta-faktanya
Pihak RSHS Bandung telah memasukkan Priguna dalam daftar hitam (blacklist) dan melarangnya untuk kembali berpraktik di rumah sakit tersebut.
Selain itu, Kementerian Kesehatan RI telah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik Priguna, sehingga ia tidak lagi memiliki izin untuk melakukan praktik kedokteran.
(*)