TRIBUNTORAJA.COM, ENREKANG – Seorang anggota Polres Enrekang, Briptu Abd Haeril Mansyur, resmi diberhentikan dari kepolisian setelah terlibat kasus narkoba.
Selain tersandung perkara narkotika, Abd Haeril Mansyur juga diketahui tidak masuk kerja selama lebih dari satu bulan serta memiliki riwayat pelanggaran disiplin berulang kali.
Kasi Humas Polres Enrekang, Iptu Agung Yulianto, menyatakan bahwa keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan telah resmi dijatuhkan.
Pemberhentian ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Kapolda Sulawesi Selatan Nomor: Kep/59/I/2025 tertanggal 24 Januari 2025.
"Iya, benar. Seorang anggota Polres Enrekang dengan inisial A.HM telah dikenai sanksi PTDH. Upacara pemberhentian ini dipimpin langsung oleh Kapolres Enrekang," ujar Iptu Agung dalam keterangannya yang diterima Tribun-Timur.com, Sabtu (1/3/2025) malam.
Kapolres Enrekang, AKBP Dedi Surya Dharma, menegaskan bahwa keputusan pemecatan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menegakkan kedisiplinan serta memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar aturan.
Baca juga: DPRD Sulsel Bakal Sidak SPBU Pertamina, Usut Dugaan Pertamax Oplosan
"Tindakan ini dilakukan demi menjaga nama baik serta integritas institusi kepolisian. Ini juga menjadi peringatan bagi seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran serupa," tegas AKBP Dedi Surya.
Saat ini, mantan anggota tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum.
"Keputusan ini menunjukkan transparansi serta keseriusan kami dalam membangun Polri yang lebih profesional," lanjutnya.
Baca juga: Kondisi Paus Fransiskus Membaik Usai Alami Gangguan Pernapasan Jumat Kemarin