Rabu, 8 April 2026

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Ini Penjelasan MenPANRB

Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJP) Kemenkeu, gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Ini Penjelasan MenPANRB
Tribun Toraja/Freepik
GAJI KE-13 - Ilustrasi - MenpanRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa peraturan mengenai gaji ke-13 dan THR untuk ASN akan tetap diterbitkan. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Pencairan gaji ke-13 selalu menjadi momen yang dinantikan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bantuan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara dan pensiunan dalam melayani masyarakat.

Kebijakan gaji ke-13 juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendukung perekonomian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

 

Besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan jabatan, golongan, serta masa kerja masing-masing pegawai sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Lantas, kapan gaji ke-13 PNS tahun 2025 akan cair? Berikut penjelasannya.

 

Baca juga: Prabowo Pastikan ASN dan Pensiunan Tetap Dapat Gaji ke-13 dan THR

 

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025

Belakangan ini, muncul kekhawatiran di kalangan ASN terkait kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) pada 2025.

Hal ini dipicu oleh kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, memastikan bahwa gaji ke-13 tetap akan diberikan.

 

Baca juga: Istana Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS Tetap Cair

 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved