TRIBUNTORAJA.COM, MALILI - Malang benar nasib perempuan berusia 11 tahun, warga Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Ia menjadi korban kebejatan pamannya sendiri, IC (20) dan IK (18).
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A Muhammad Taufik, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ini adalah saudara kandung alias kakak beradik.
Sementara korban adalah anak dari saudara mereka yang lain. Dengan kata lain, korban adalah kemenangan dari IC dan IK.
"Pelaku ini saudara kandung dan korban ini kemenakannya," jelasnya, Sabtu (15/2/2025).
Kebejatan keduanya akhirnya terungkap setelah kasus ini dilaporkan ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus kedua pelaku.
Keduanya diamankan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Luwu Timur pada Rabu (12/2/2025) lalu.
Mirisnya lagi, pelaku merudapaksa keponakannya sendiri lebih dari sekali.
Modusnya, pelaku pura-pura meminjamkan handphone agar korban bisa bermain.
"IK terakhir kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban sekitar dua minggu lalu di rumahnya, dengan dalih memberikan akses bermain handphone," jelas Taufik, Sabtu (15/2/2025).
Sementara itu, pelaku IC diduga melakukan tindakan serupa tiga minggu sebelumnya di sebuah area persawahan dengan modus yang sama.
Taufik menyebut, pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini, mengingat korban masih anak di bawah umur dan pelaku ternyata memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kedua pelaku kini telah ditahan di Polres Luwu Timur dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 81 ayat (3) jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 82 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (2) jo. Pasal 76E dalam undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.