Berikut rincian zona:
- Kategori I (zona I): Kecamatan Rantepao, Kecamatan Tallunglipu, Kecamatan Tikala, Kecamatan Sanggalangi’, Kecamatan Kesu’, Kecamatan Sopai dan Kecamatan Tondon;
- Kategori II (zona II): Kecamatan Nanggala, Kecamatan Buntao’, Kecamatan Sesean, Kecamatan Sesean Suloara’, Kecamatan Sa’dan, Kecamatan Balusu, Kecamatan Bangkelekila’;
- Kategori III {zona III): Kecamatan Kapalapitu, Kecamatan Rindingallo, Kecamatan Buntu Pepasan, Kecamatan Baruppu’ dan Kecamatan Denpina; dan
- Untuk Kategori IV (zona IV): Kecamatan Rantebua, Kecamatan Baruppu’, dan Kecamatan Awan Rantekarua.
Perbup Nomor 20 Tahun 2021 Toraja Utara, menegaskan bahwa Agen dan Pangkalan tidak boleh menambah biaya atau keuntungan yang melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) sesuai Kategori/Zona.
Sehingga, pada ayat (2) pasal 3 didapatkan HET setiap Kategori/Zona yakni pada Zona 1 sebesar Rp 18.500, Zona 2: Rp 19.500, Zona 3 (Rp 22.000), dan Zona 4 (Rp 24.000).
Dimana HET setiap Zona berbeda yang dipengaruhi oleh adanya biaya operasional pengantaran Agen sebesar Rp 20′-/tabung ke titik Pangkalan yang dihitung berdasarkan jaraknya dari titik Pengambilan LPG oleh Agen sampai titik pengantaran ke pangkalan.
Berdasarkan Perbup Toraja Utara Nomor 20 tahun 2021, pada pasal 2, menyebutkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas 3 kg di pangkalan sebesar Rp 18.500 pertabungnya, ditambah biaya operasional Rp 20/tabung/km.
(*)