Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 32,32 Triliun, Kripto Sumbang Rp 1,09 triliun

Penulis: Redaksi
Editor: Apriani Landa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para elaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi. 

Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang
dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
(*)