TAG
Pajak Usaha Ekonomi Digital
-
Total Pajak Kripto berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 620,4 miliar penerimaan 2024.
Selasa, 21 Januari 2025
-
Selain itu, sampai dengan Oktober 2024, pemerintah telah menunjuk 193 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kamis, 14 November 2024
-
Penerimaan pajak kripto dengan rincian Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar di tahun 2023, dan Rp 331,56 miliar di 2024.
Sabtu, 20 Juli 2024