Dalam BRPK MK, Danny-Azhar disokong oleh lima kuasa hukum, antara lain Rasamala Aritonang, Reyhan Rezki Nata, Adhisti Aprilia Maas, dan Amnasmen.
Sementara itu, KPU Sulsel memastikan kesiapan mereka menghadapi gugatan sengketa Pilkada Serentak 2024.
Anggota KPU Sulsel, Upi Hastati, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyiapkan tim hukum khusus untuk menangani proses persidangan di MK.
Selain itu, KPU kabupaten/kota juga diperintahkan untuk mempersiapkan advokat guna memperkuat pendampingan hukum.
"Sebagai antisipasi, semua kabupaten/kota akan menyiapkan tim hukum," ujar Upi Hastati.
KPU Sulsel juga memperkuat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua data dan dokumen yang berpotensi menjadi objek sengketa tersedia secara lengkap dan akurat.
“Kami sudah menggelar rapat koordinasi bersama Bawaslu untuk memastikan semua data dan dokumen lengkap,” tambah Upi.
Berikut rincian 11 paslon Pilkada di Sulsel yang menggugat hasil pilkada ke MK:
- Pilkada Toraja Utara
Pemohon: Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok
Tanggal Permohonan: Kamis, 5 Desember 2024
Nomor Registrasi: 35/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kuasa Hukum: Anwar, Damang, Mohd Hazrul Bin Sirajuddin
- Pilkada Bulukumba
Pemohon: Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto
Tanggal Permohonan: Kamis, 5 Desember 2024
Nomor Registrasi: 35/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kuasa Hukum: Kurniadi Nur, Muhammad Amin
- Pilkada Takalar
Pemohon: Syamsari-M Natsir Ibrahim Se
Tanggal Permohonan: Jumat, 6 Desember 2024
Nomor Registrasi: 79/PHPU.BUP-XXIII/2025
Kuasa Hukum: Ahmad Hafiz, Ratno Timur, La Ali Wali