TRIBUNTORAJA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima total 152 gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) tahun 2024.
Gugatan tersebut berasal dari pemilihan bupati dan walikota di berbagai daerah.
Sementara untuk gugatan pemilihan gubernur masih belum ada.
“152 (gugatan) dari kabupaten dan kota ya,” ungkap Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12).
Dari jumlah tersebut, terdapat 119 gugatan terkait pemilihan bupati dan 33 gugatan untuk pemilihan walikota.
Berdasarkan data di situs MK, hingga pukul 12.26 WIB, belum ada gugatan yang diajukan untuk pemilihan gubernur.
Suhartoyo menjelaskan, batas waktu pengajuan gugatan berbeda-beda, bergantung pada kapan KPU daerah menetapkan hasil Pilkada.
"Kalau provinsi kan belum ada yang masuk. Kalau sudah ditetapkan, baru 3 hari kerja setelah, sejak ditetapkan itu, berlalu masa pendaftaran,” tuturnya.
Masa pengajuan perkara Pilkada 2024 berlangsung sejak 27 November hingga 18 Desember 2024.
Hingga kini, proses pendaftaran masih terbuka bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada di tingkat provinsi.
Sidang Perdana
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menyampaikan ihwal sidang perdana terkait sengketa hasil Pilkada 2024 kemungkinan besar akan berlangsung pada awal Januari 2025.
Saat ini, MK masih dalam tahap menerima pengajuan perkara dari berbagai pihak.
“Ya kira-kiranya di awal Januari ya,” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Suhartoyo menjelaskan, jadwal sidang perdana akan disusun setelah proses registrasi perkara selesai. Proses registrasi sendiri diproyeksikan akan selesai pada 3 Januari 2025.