Menkes Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada 2025

Penulis: Redaksi
Editor: Donny Yosua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat topping off Institut Neurosains Nasional (INN) di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono, Senin (15/10/2024).

 

Evaluasi Iuran Setiap Dua Tahun

Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan setiap dua tahun sekali, namun harus melalui evaluasi terlebih dahulu.

Ghufron menjelaskan, keputusan terkait penetapan tarif maksimum akan ditetapkan paling lambat pada 30 Juni atau 1 Juli 2025.

"Apakah iuran akan naik atau tetap, semua tergantung evaluasi. BPJS Kesehatan hanya menjalankan kebijakan, bukan pembuat regulasi," ujar Ghufron.

Dengan pernyataan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa tenang terkait iuran BPJS Kesehatan pada tahun mendatang.

(*)