Evaluasi Iuran Setiap Dua Tahun
Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan setiap dua tahun sekali, namun harus melalui evaluasi terlebih dahulu.
Ghufron menjelaskan, keputusan terkait penetapan tarif maksimum akan ditetapkan paling lambat pada 30 Juni atau 1 Juli 2025.
"Apakah iuran akan naik atau tetap, semua tergantung evaluasi. BPJS Kesehatan hanya menjalankan kebijakan, bukan pembuat regulasi," ujar Ghufron.
Dengan pernyataan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa tenang terkait iuran BPJS Kesehatan pada tahun mendatang.
(*)