PIlkada Serentak 2024

Mantap! Tak Ada Laporan Pelanggaran pada Masa Tenang Pilkada Serentak di Tator dan Torut

Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Bupati Toraja Utara, Frederick Victor Palimbong bersama istrinya, Damayanti Batti menyalurkan hak suara di TPS 002 Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, Rabu (27/11/2024).

TRIBUNTORAJA.COM - Pada masa tenang Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Selatan (Sulsel), Bawaslu Sulsel mencatat adanya 55 dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa tenang. 

Masa tenang pilkada selama tiga hari, yakni Minggu-Selasa, (24-26/11/2024). 

Sedangkan pencoblosan pilkada serentak digelar pada Rabu (27/11/2024).

Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengaku dugaan pelanggaran itu merupakan hasil laporan masyarakat dan pengawasan jajaran Bawaslu.

"Jumlah laporan dan temuan pada masa tenang sebanyak 55 kasus. Rincian laporan sebanyak 51 dan temuan 4," kata Saiful Jihad kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).

55 kasus dugaan pelanggaran Pilkada tersebar di sejumlah kabupaten.

Di antaranya tingkat Provinsi Sulsel 6 kasus, Kabupaten Soppeng 4, Enrekang 8, Wajo 2.

Selanjutnya Kabupaten Bantaeng 1, Maros 1, Pinrang 3, Takalar 1, Luwu Timur 3.

Kabupaten Bulukumba tercatat 5 kasus, Luwu 3, Parepare 4, Sidrap 1, Bone 2, dan Gowa 6 laporan.

"Sedangkan untuk temuan, 3 di Kabupaten Luwu Timur dan 1 di Sinjai," ungkapnya.

Adapun kasus politik uang menjadi pelanggaran terbanyak dengan jumlah 21 kasus. 

Persebaran laporan terkait politik uang ditemukan di sejumlah kabupaten, seperti Bulukumba, Soppeng, Enrekang, serta Luwu Timur.

"Persebaran dugaan pelanggaran Soppeng 2 laporan, Enrekang 2, Wajo 2, Pinrang 1, Luwu Timur 2 laporan dan 3 temuan," kata Saiful.

Selanjutnya Kabupaten Bulukumba 4 laporan, Sidrap 1 laporan, Sinjai 1 temuan, Bone 1 laporan, Gowa 2 laporan.

Selain politik uang, kampanye di luar jadwal juga mencatat empat laporan.

Halaman
12