Untuk penerima dana LPDP yang tak pulang ke dalam negeri menurut Satryo tidak ada sanksi bagi mereka. Karena memang tidak ada ketentuan dari LPDP yang dilanggar oleh lulusan yang tidak kembali ke dalam negeri.
"Tidak ada sanksi. Kenapa harus pulang? Kalau kita punya tempat untuk mereka bekerja. Kalau tempatnya tidak ada, kasihan sama dia," ucapnya.
"Enggak ada. Karena kalau kita wajibkan, kita juga salah. Suruh pulang misalnya, terus di sini tidak ada kerjaan. Kan dosa kita," tambahnya.
Meski begitu, ia mengatakan pemerintah tetap berupaya memberikan lapangan kerja dan sarana di dalam negeri bagi para lulusan luar negeri.
Saat industri yang dimiliki Indonesia sudah cukup kuat, para lulusan LPDP dapat membantu membangun di dalam negeri.
"Tapi ke depan akan ada, itu tadi tidak perlu menuju ke arah sana, tidak mau memberikan kesempatan atau membuka peluang-peluang yang tadinya tidak ada, mungkin untuk para lulusan LPDB ini. Jadi akhirnya bisa kembali ke Indonesia," ujarnya.
Satryo juga menerangkan, membalas beasiswa LPDP tidak serta merta diartikan mengabdi untuk bekerja di Indonesia usai lulus.
“Anda di luar negeri itu masuk ke lembaga internasional, membawa nama Indonesia di sana, buat kami juga itu kontribusi untuk Indonesia,” katanya.(tribun network/fah/dod)