5. Peserta yang berusia di bawah 17 tahun dapat membawa kartu identitas anak.
6. Peserta di luar negeri dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri.
7. Peserta pengembangan karier wajib membawa KTP atau kartu pengenal pegawai.
8. Peserta harus menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu (tidak diperkenankan menggunakan kaos, celana jeans, dan sandal).
9. Di dalam ruang seleksi, peserta dilarang membawa:
- Buku atau catatan
- Kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, dan alat tulis selain pensil kayu
- Senjata api atau benda tajam
10. Peserta dilarang melakukan:
- Berbicara atau bertanya dengan peserta lain
- Menerima/memberikan barang tanpa izin panitia
- Keluar ruangan tanpa izin
- Membawa makanan dan minuman
- Merokok di dalam ruangan
- Menyebarkan soal ujian
- Melakukan kecurangan
11. Setelah menyelesaikan ujian, peserta harus meninggalkan ruangan dengan tertib.
(*)