CPNS 2024

Tata Tertib Ujian SKD CPNS 2024 Resmi dari BKN

Penulis: Redaksi
Editor: Donny Yosua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi peserta tes CPNS.

TRIBUNTORAJA.COM - Setelah berhasil melewati tahap seleksi administrasi, para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan pedoman terbaru mengenai pelaksanaan ujian SKD dengan metode Computer Assisted Test (CAT).

Pedoman ini dirilis seiring dengan berlangsungnya proses seleksi CPNS 2024 yang saat ini telah memasuki tahap pendaftaran.

 

 

Aturan terbaru ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, yang menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang pelaksanaan seleksi dengan metode CAT BKN.

Seleksi SKD berbasis CAT akan dilaksanakan pada periode 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Para peserta diimbau untuk memahami dan mematuhi tata tertib selama ujian berlangsung.

 

Baca juga: Link Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kemenag, 319.255 Pelamar Dinyatakan Lulus

 

Tata Tertib CAT CPNS 2024: 

1. Peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum jadwal seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan dokumen.

2. Panitia seleksi instansi (Pansel) akan memberikan Nomor Identifikasi Pribadi (PIN) sebelum seleksi dimulai.

3. Pemberian PIN ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

4. Peserta diwajibkan membawa KTP elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, atau kartu keluarga asli/legalisir, atau identitas kependudukan digital yang dicetak, serta kartu peserta seleksi.

5. Peserta yang berusia di bawah 17 tahun dapat membawa kartu identitas anak.

6. Peserta di luar negeri dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri.

7. Peserta pengembangan karier wajib membawa KTP atau kartu pengenal pegawai.

8. Peserta harus menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu (tidak diperkenankan menggunakan kaos, celana jeans, dan sandal).

9. Di dalam ruang seleksi, peserta dilarang membawa:

  • Buku atau catatan
  • Kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, dan alat tulis selain pensil kayu
  • Senjata api atau benda tajam

10. Peserta dilarang melakukan:

  • Berbicara atau bertanya dengan peserta lain
  • Menerima/memberikan barang tanpa izin panitia
  • Keluar ruangan tanpa izin
  • Membawa makanan dan minuman
  • Merokok di dalam ruangan
  • Menyebarkan soal ujian
  • Melakukan kecurangan

11. Setelah menyelesaikan ujian, peserta harus meninggalkan ruangan dengan tertib.

(*)