9. Menjadi Tim Ahli,Tim Pemenangan, Konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum penetapan perserta pemilu atau pemilihan.
10. Menjadi Tim Ahli, Tim Pemenangan, Konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau Calon atau Pasangan Calon, bagi peserta dan peserta pemilu dan pemilihan setelah penetapan peserta.
11. Memberikan dukungan kepada Bakal Calon perseorangan (Kepala Daerah/Anggota DPD) dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotocopy KTP atau surat keterangan penduduk;
12. Membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan partai
politik atau Calon pada masa sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
13. Bentuk pelanggaran atau dugaan pelanggaran lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.(faqih)