PIlkada Serentak 2024

PNS, PPPK, Honorer Diharap Patuh, Dilarang Lakukan Hal-hal Ini Jelang Pilkada, No 4 Rawan

Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASN Toraja Utara sedang mengikuti apel di Kantor Bupati Toraja Utara beberapa waktu lalu.

2. Sosialisasi, Kampanye Media Sosial atau online Bakal Calon.

3. Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan Bakal Calon dan memberikan tindakan maupun dukungan secara aktif.

4. Membuat posting, comment, share, like, bergabung dalam group atau akun pemenangan Bakal Calon.

5. Memposting pada media social atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon maupun tim sukses dengan menunjukkan maupun memperagakan simbol keberpihakan atau memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik atau bakal calon.

6. Ikut dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, pengenalan bakal calon.

7. Mengikuti deklarasi kampanye bagi suami atau istri calon, dengan tidak dalam status Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

Berikut jenis-jenis pelanggaran disiplin :

1. Memasang spanduk,baliho, alat peraga lainnya terkait Calon.

2. Sosialisasi, Kampanye Media Sosial atau online Calon.

3. Melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai Bakal Calon dan/atau Masyarakat (bagi independent) sebagai Bakal Calon, dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

4. Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan Calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan.

5. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.

6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung atau follow dalam group maupun akun pemenangan Calon.

7. Memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan calon,tim sukses dengan menunjukkan maupun memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik atau calon.Serta Alat peraga terkait partai politik atau calon.

8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat.

Halaman
123