Baleg DPR RI Rancang Perubahan Threshold Pilkada: Hanya Berlaku untuk Partai Tanpa Kursi DPRD

Upaya Baleg adalah dengan menetapkan bahwa pelonggaran ambang batas ini hanya berlaku untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews
Gedung DPR RI 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berusaha menyesuaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memberikan keringanan ambang batas pencalonan kepala daerah bagi semua partai politik.

Upaya Baleg adalah dengan menetapkan bahwa pelonggaran ambang batas ini hanya berlaku untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

 

 

Ketentuan ini menjadi tambahan pada Pasal 40 dalam revisi UU Pilkada yang sedang dibahas oleh Panja dalam rapat yang berlangsung sekitar 3 jam.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pada pemilihan legislatif tetap berlaku untuk partai politik yang memiliki kursi parlemen.

"Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB," demikian tertulis dalam draf revisi tersebut.

 

Baca juga: Peringatan Darurat Warna Biru Viral di Medsos: Apa Artinya?

 

Namun, pasal ini justru merupakan ketentuan yang dibatalkan oleh MK dalam putusannya.

Tidak ada keberatan signifikan dari anggota Panja terhadap putusan MK yang seharusnya bersifat final dan mengikat. Sebelumnya, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi berdasarkan 25 persen hasil suara atau 20 persen kursi DPRD.

 

Baca juga: Mahfud MD: Putusan Terbaru MK Terkait Pilkada Dapat Meminimalisir Ketidakadilan

 

Sebaliknya, ambang batas untuk pencalonan kepala daerah dari partai politik harus disamakan dengan threshold pencalonan jalur independen/nonpartai seperti yang diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

MK menegaskan keputusan ini untuk mencegah situasi demokrasi yang tidak sehat yang dapat menyebabkan munculnya calon tunggal.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baleg Akali Putusan MK, Perubahan "Threshold" Pilkada Hanya untuk Parpol Tanpa Kursi DPRD"

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved