"Total kerugian korban mencapai Rp 8,945 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka, bukan untuk investasi seperti yang dijanjikan," tambah Bripka Aditya.
Beberapa dokumen penting telah diamankan sebagai barang bukti, termasuk print out rekening koran, surat tugas, akta pendirian, dan lainnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP juncto 55 ayat 1 dan 56, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul BREAKING NEWS: 2 Mantan Caleg di Sulsel Segera Disidang di Mamuju Kasus Penipuan Rp8,9 Miliar