Mantan hakim Mahkamah Agung (MA) ini menegaskan, bahwa pihaknya tidak bertugas atau diberi tugas kuasa untuk mempersolakan menang kalahnya pemilu atau hasil pemilu.
Namun, pihaknya meminta agar PTUN mengadili apakah betul KPU telah melanggar hukum sebagai aparatur negara di bidang Pemilu.
"Nah PTUN akan memutuskan apakah ada pelanggaran hukum oleh KPU terhadap cawapres yang sekarang jadi penetapan oleh KPU dan akan dilantik, jadi permohonan kami tidak dilantik," jelasnya.(Tribun Network/Yuda).