Sidang Sengketa Pilpres 2024

KPU Akan Serahkan Tambahan Bukti dan Kesimpulan ke Hakim MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Penulis: Redaksi
Editor: Donny Yosua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU RI, Idham Holik.

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Rencananya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyerahkan kesimpulan perkara perselisihan pemilihan umum atau sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (16/4/2024).

Sebelumnya, pada Senin (5/4/2024), sidang sengketa Pilpres telah ditutup tanpa sidang lanjutan untuk pembacaan kesimpulan.

Namun, sidang pembacaan putusan dijadwalkan akan digelar pada Senin (22/4/2024).

 

 

MK memberikan kesempatan kepada pihak pemohon I dan II, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu RI untuk menyampaikan kesimpulan paling lambat pada Selasa (16/4/2024).

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa selain kesimpulan tertulis, pihaknya juga akan menyediakan bukti tambahan sebagai pertimbangan bagi hakim MK.

Menurut Idham, bukti tambahan yang diberikan KPU adalah untuk mendukung argumen para pemohon, yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta dalam proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara Pilpres 2024.

 

Baca juga: Hadir di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Sri Mulyani: Anggaran Tak Berubah Signifikan 6 Tahun Terakhir

 

Sementara itu, inti dari kesimpulan KPU adalah menyatakan bahwa penyelenggaraan Pilpres 2024 telah sesuai dengan peraturan yang diatur oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Dengan bukti tambahan ini, KPU berharap agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon," ujarnya dalam wawancara dengan wartawan, Senin (15/4/2024).

Terkait putusan MK, Idham menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi lebih lanjut.

 

Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran dan Anies-Cak Imin Saling Sindir di Sidang Sengketa Pilpres 2024

 

Dia hanya menekankan bahwa putusan MK akan berlaku untuk semua, sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

KPU, sebagai pihak terkait, diwajibkan untuk melaksanakan putusan MK atas sengketa hasil pemilihan umum atau Pilpres sesuai dengan ketentuan Pasal 475 Ayat (4) UU Pemilu.

"KPU tidak dapat menanggapi spekulasi. Semuanya harus mengikuti ketentuan hukum," tambahnya.

 

Baca juga: Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Menteri Risma: Anggaran Belanja Bansos 2024 Turun

 

Sebelumnya, Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa hakim konstitusi setuju untuk memperbolehkan penambahan hal-hal yang diajukan oleh para pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu melalui agenda kesimpulan.

Suhartoyo menjelaskan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam sidang sengketa Pilpres tidaklah wajib, namun dalam kasus sengketa Pilpres 2024, MK mengakomodasi hal-hal krusial dan penyerahan berkas yang tertinggal melalui tahapan ini.

(*)