Dia hanya menekankan bahwa putusan MK akan berlaku untuk semua, sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
KPU, sebagai pihak terkait, diwajibkan untuk melaksanakan putusan MK atas sengketa hasil pemilihan umum atau Pilpres sesuai dengan ketentuan Pasal 475 Ayat (4) UU Pemilu.
"KPU tidak dapat menanggapi spekulasi. Semuanya harus mengikuti ketentuan hukum," tambahnya.
Baca juga: Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Menteri Risma: Anggaran Belanja Bansos 2024 Turun
Sebelumnya, Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa hakim konstitusi setuju untuk memperbolehkan penambahan hal-hal yang diajukan oleh para pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu melalui agenda kesimpulan.
Suhartoyo menjelaskan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam sidang sengketa Pilpres tidaklah wajib, namun dalam kasus sengketa Pilpres 2024, MK mengakomodasi hal-hal krusial dan penyerahan berkas yang tertinggal melalui tahapan ini.
(*)