Eddy kemudian menegaskan saat ini status tersangka yang sempat disematkan kepadanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah gugur, karena dia menang dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia lalu menyindir balik BW yang menurutnya hanya mengharap belas kasihan ketika ditetapkan sebagai tersangka beberapa tahun lalu.
"Jadi saya berbeda dengan Saudara Bambang Widjajanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka dia tidak men-challenge, tapi mengharapkan balas kasihannya Jaksa Agung untuk memberikan deponir," kata Eddy.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres 2024, Romo Magnis: Presiden Bagikan Bansos Bagai Karyawan Ambil Uang Toko
Eddy Hiariej sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Namun, status itu dibatalkan lewat mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Belakangan, KPK menyatakan akan memulai penyidikan baru atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Eddy Hiariej.
Baca juga: Teguran Ketua MK Suhartoyo ke Ketua KPU di Sidang Sengketa Pilpres 2024: Pak Hasyim Tidur?
Bahkan, pimpinan KPK sudah memerintahkan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Eddy Hiariej.
Mendengar pernyataan BW, Yusril kemudian menyerang balik.
Menurut dia, status hukum BW sampai saat ini adalah tersangka karena perkara yang pernah menjeratnya hanya dikesampingkan atau deponering oleh Kejaksaan Agung.
Baca juga: MK: Kehadiran 4 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024 Tak Dapat Diwakilkan