TRIBUNTORAJA.COM - Bagi umat Muslim, wajib hukumnya membayar zakat fitrah yang dibayar setiap bulan Ramadan.
Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah SAW, sebagaimana Ibnu Umar RA berkata.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan.” (HR. Bukhari Muslim)
Berdasarkan hadis tersebut, zakat fitrah diwajibkan kepada setiap Muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, kaya maupun miskin.
Kapan Waktu Membayar Zakat
Dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, waktu membayar atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, di antaranya:
1. Waktu Jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal.
2. Waktu Wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal.
3. Waktu Sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum salat Idul Fitri.
4. Waktu Makruh, yakni setelah salat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal.
5. Waktu Haram, yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
Ibnu Umar ra. berkata, "Rasulullah SAW pernah memerintah (kami) agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat salat Idul Fitri".
Niat Zakat Fitrah
Adapun niat zakat fitrah berbeda untuk diri sendiri, istri, anak perempuan, laki-laki, dan seluruh keluarga.
Berikut kumpulan niat zakat fitrah untuk diri sendiri maupun keluarga :