TRIBUNTORAJA.COM, BOGOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah menemukan indikasi penggelembungan suara dalam beberapa kecamatan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Indikasi tersebut terungkap saat rapat pleno untuk merekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, menjelaskan hal ini usai penutupan rapat pleno tingkat kabupaten di Cisarua, Rabu (6/3/2024) dini hari.
"Penyebabnya adalah kesalahan input data. Kesalahan input ini perlu dipelajari lebih dalam, apakah karena kelelahan saat pleno atau ada unsur kesengajaan," ungkapnya, seperti dilansir dari Antara.
Ridwan menjelaskan bahwa indikasi penggelembungan suara terjadi karena adanya pergeseran suara antar partai politik, antar calon legislatif, dan bahkan dari suara partai ke suara calon.
Pergeseran suara ini terjadi di beberapa kecamatan, antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.
Baca juga: Dugaan Penggelembungan Suara PSI Bagian Pengalihan Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan kecurangan terkait penggelembungan suara ini.
Jika terbukti ada anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang sengaja melakukan pergeseran suara, Ridwan menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan.
"Sanksinya bisa berupa pidana, atau sanksi etik," tegas Ridwan.
Baca juga: Deretan Tokoh Diprediksi Bertarung di Pilgub Sulsel 2024