Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat HP Tanpa Harus ke Samsat!
Dengan hadirnya aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan dengan lebih praktis.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/STNK.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Membayar pajak kendaraan kini dapat dilakukan dengan mudah melalui handphone (HP) atau ponsel, tanpa perlu mengunjungi kantor Samsat.
Dengan hadirnya aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan dengan lebih praktis.
Aplikasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta pengesahan STNK Tahunan dan Pembayaran Sumbangan wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar di aplikasi SIGNAL dan membayar pajak kendaraan bermotor:
Cara Daftar di Aplikasi SIGNAL
1. Unduh aplikasi SIGNAL dari App Store (untuk pengguna iPhone) atau Google Play Store (untuk pengguna Android), dan buka aplikasi setelah terpasang.
2. Pilih opsi "Daftar Di sini" jika belum memiliki akun.
3. Masukkan data-data pribadi seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, dan nomor handphone.
4. Buat dan konfirmasi kata sandi.
5. Setujui Ketentuan dan Kebijakan Privasi Signal.
6. Lanjutkan proses verifikasi e-KTP dengan mengambil foto e-KTP dan foto diri.
7. Setelah verifikasi profil berhasil, masukkan kode OTP yang diterima.
8. Pendaftaran berhasil, dan Anda dapat kembali ke Beranda.
| Razia di Depan Warkop, Samsat dan Satlantas Polres Tana Toraja Kantongi Rp27 Juta |
|
|---|
| 8 Ribu Lebih Kendaraan di Tana Toraja Belum Bayar Pajak, Total Tunggakan Capai Rp 5,4 Miliar |
|
|---|
| Samsat Toraja Utara Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Pajak, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks |
|
|---|
| Pemerintah Naikkan PBB-P2, Daya Beli Masyarakat Terganggu, di Sulsel Dua Kabupaten Sudah Naikkan |
|
|---|
| Viral Pungli di Samsat Makassar, Ini Penjelasan Bapenda Sulsel |
|
|---|