Apabila penganiayaan menyebabkan sakit atau cacat atau luka-luka atau mati, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda maksimal Rp300 ribu.
Hening menjelaskan, pihaknya mendatangi rumah pelaku untuk menimbulkan efek jera.
Ia berharap, kasus ini tidak terulang lagi, khususnya di wilayah Kenteng, Solo.
Baca juga: Viral Pemain Timnas Indonesia Makan Mie Instan saat Latihan, Indra Sjafri: Salahnya di Mana?
“Edukasi kedua, kita memang datang ke rumah pelaku, tapi kita tidak bernafsu memenjarakan orang, tapi edukasi berjalan, efek jera timbul, dan masyarakat juga teredukasi yang belum tahu KUHP,” ucap Hening.
“Jadi, harapan kami ini yang pertama dan terakhir yang terjadi di Kenteng,” tandasnya.
Selain mengedukasi pelaku, emak-emak aktivis pecinta hewan itu juga mengevakuasi tiga kucing yang mengalami luka parah.
Baca juga: Viral Ferdy Sambo Disebut tak Dipenjara, Kalapas Salemba: Ngawur!
Induk kucing dirawat inap dan mendapatkan perawatan yang intensif.
Sedangkan anak kucing sudah membaik, meski masih syok karena dibanting.
(*)