TRIBUNTORAJA.COM, SOLO - Viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan seorang pria menganiaya kucing dengan kata membanting di Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah.
Dalam video yang beredar, tampak pria tersebut menganiaya kucing dengan melempar dan membanting ke tembok rumah.
Akibat penganiayaan tersebut, tiga kucing yang terdiri dari satu induk kucing dan dua anak kucing mengalami luka parah di bagian mulut.
Aksi keji tersebut juga mendapatkan perhatian dari aktivis pecinta hewan yang mayoritas terdiri dari emak-emak.
Mereka mendatangi rumah pria yang belakangan diketahui berinisial S (26).
Emak-emak memasang spanduk yang berisi ancaman pidana penganiayaan hewan di tembok rumah pelaku.
Baca juga: Viral Merk Aqua Dukung Israel, Begini Fakta-faktanya
Aktivis pecinta hewan, Ning Hening Yulia mengatakan, spanduk tersebut menjadi salah satu bentuk edukasi kepada pelaku dan masyarakat sekitar.
“Kita juga start edukasi, karena kita negara hukum maka harus dilaporkan dan semua patuh hukum. Itu edukasi pertama,” ucap Ning Hening, Selasa (9/1/2023) dikutip Kompas.com.
Spanduk tersebut berisi kalimat “Stop Penyiksaan Hewan” serta isi dari Pasal 302 KUHP yang mengatur ancaman pidana pelaku penganiayaan hewan dapat dipidana maksimal tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp400 ribu untuk penganiayaan ringan.
Baca juga: Viral Bentrok Anggota TNI vs Pengiring Jenazah di Manado, Begini Kronologinya