Lokasi larangan pemasangan alat peraga kampanye yaitu:
- tempat ibadah
- rumah sakit, atau tempat pelayanan kesehatan
- tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi
- gedung milik pemerintah
- fasilitas tertentu milik pemerintah
- fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
KPU Toraja Utara menghimbau agar pemasangan alat peraga kampanye mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau lawasan setempat.(*)