Begini Tata Tertib dan Persiapan Hadapi SKD CPNS dan PPPK 2023

Penulis: Redaksi
Editor: Donny Yosua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi peserta tes CPNS.

 

Dokumen Wajib dan Kode Registrasi

Setiap peserta harus membawa identitas asli berupa KTP elektronik atau dokumen pengganti yang sah.

Kartu peserta ujian juga wajib disertakan.

Untuk memudahkan proses verifikasi, panitia akan memberikan PIN registrasi yang hanya akan tersedia hingga lima menit sebelum tes dimulai.

 

Baca juga: Ini Dia Jadwal Tes SKD CPNS 2023, dari Kemenkumham Hingga Kemenag

 

Pakaian dan Perlengkapan yang Diperbolehkan

Peserta diwajibkan untuk berpakaian formal dan sopan, serta menggunakan sepatu.

Adapun bagi peserta yang mengikuti tes di luar negeri, dokumen yang dapat digunakan adalah paspor atau KMILN.

Peserta diizinkan mencatat skor yang diperoleh selama ujian pada kartu peserta yang dimiliki.

 

Baca juga: Ini Dia Jadwal Tes SKD CPNS 2023, dari Kemenkumham Hingga Kemenag

 

Benda-Benda yang Dilarang Dibawa

Selama berada di ruangan seleksi, peserta tidak diperkenankan membawa materi bacaan, kalkulator, perangkat elektronik, jam tangan, alat tulis, senjata, dan makanan.

Halaman
123