TRIBUNTORAJA.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menjadi tahapan lanjut bagi para calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi administrasi rekrutmen CPNS dan PPPK 2023
Tes SKD ini dijadwalkan akan digelar pada 9-18 November 2023.
Masing-masing instansi memiliki jadwalnya sendiri, sehingga para peserta harus cermat melihat kapan waktu tes mereka.
Nantinya pelaksanaan tes SKD menggunakan computer assisted test (CAT).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Youtube telah membagikan tata tertib pelaksanaan tes ini.
Berikut rangkumannya.
Baca juga: Yuk, Latihan Menjawab Soal TWK SKD CPNS 2023, Ada Kunci Jawabannya
Kehadiran dan Pemeriksaan Awal
Peserta yang telah berhasil melewati seleksi administrasi untuk CPNS dan PPPK diharapkan hadir sebelum waktu yang telah ditentukan, yakni minimal satu jam sebelum sesi dimulai.
Penting untuk diperhatikan bahwa setiap instansi memiliki ketentuan khusus mengenai kehadiran yang harus dipatuhi peserta.
Selain itu, proses pemeriksaan fisik oleh petugas keamanan menjadi bagian dari prosedur masuk yang harus dijalani oleh semua peserta.
Baca juga: Disertai Jawaban, Berikut 15 Contoh Soal TIU SKD CPNS/PPPK 2023