1. Jangan asal unggah foto KTP
Diimbau untuk tidak sembrono mengunggah foto KTP maupun dokumen yang berisi data diri lainnya dengan sembarangan.
Pasalnya, KTP merupakan salah satu identitas masyarakat yang bersifat rahasia.
Oleh karena itu, hindari mengunggah gambar yang berkaitan dengan informasi pribadi di ranah maya.
Jika sebuah aplikasi meminta foto identitas, pastikan aplikasi tersebut memang terpercaya dan berguna bagi Anda.
Baca juga: Cerita Nasabah Pinjol Nekat Bunuh Diri karena Diancam Data Pribadinya Disebarluaskan
2. Scan KTP dengan Watermark
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyarankan masyarakat agar memberi watermark saat membagikan data KTP elektronik untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi warga untuk hal-hal yang negatif.
Watermark atau tanda air pada KTP elektronik dapat diedit secara digital atau ditulis tangan.
"Karena KTP atau dokumen penting lainnya memang seringkali digunakan untuk memverifikasi berbagai hal, kita harus antisipasi kalau ada orang yang menyalahgunakan data kita nih #SobatKom! Salah satunya adalah dengan memberikan watermark," tulis akun Kemenkominfo, dikutip Minggu (9/10/2023).
Watermark harus berisi setidaknya keterangan tanggal dan kepada siapa scan KTP (atau berkas penting lainnya) diberikan.
Baca juga: Viral Ospek UIN Raden Mas Surakarta Paksa Maba Daftar Pinjol, OJK Turun Tangan
3. Jangan asal klik link