Berita Viral

Viral Netizen Ajukan Pinjol Modal KTP Orang Lain Hasil Google, OJK Beri Peringatan

Penulis: Redaksi
Editor: Donny Yosua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral netizen cairkan pinjaman online (pinjol) dengan KTP orang lain yang diambil dari Google.

 

Lebih lanjut, pihak pinjol yang berizin dan terdaftar di OJK juga seharusnya lebih teliti dalam melakukan verifikasi atau pemeriksaan kebenaran data identitas calon debitur.

Pasalnya, pinjaman hanya dapat diberikan kepada debitur yang menggunakan identitas aslinya yang benar agar layanan jasa keuangan dapat berjalan dengan baik.

“Juga untuk tujuan produktif agar inklusi keuangan masyarakat bermakna dengan baik,” ucap ia, seperti dikutip dari Kompas.com.

 

Baca juga: Anaknya Aniaya Wanita di Surabaya Hingga Tewas dan Viral, Ini Sosok Anggota DPR RI Edward Tannur

 

Syarat Mengajukan Pinjol

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan bahwa KTP merupakan syarat utama ketika seseorang hendak mengajukan pinjaman online.

KTP digunakan sebagai syarat pengajuan pinjol karena penyedia jasa pinjaman akan mengakses data diri dari KTP.

AFPI mengklaim bahwa data pribadi KTP ini aman apabila platform pendanaan berada di bawah pengawasan OJK.

 

Baca juga: Viral Jemaah Maulid Nabi Dapat Smartphone, Ada iPhone

 

Masing-masing perusahan memang memiliki syarat yang berbeda, tetapi beberapa syarat umum yang diajukan adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia 21 s/d 55 tahun
  • Memiliki bukti identitas asli berupa e-KTP
  • Memiliki pekerjaan dan penghasilan

 

Baca juga: Viral Ungkapan Mba Taylor di TikTok, Apa Hubungannya dengan Taylor Swift?

 

Halaman
123