Lebih lanjut, pihak pinjol yang berizin dan terdaftar di OJK juga seharusnya lebih teliti dalam melakukan verifikasi atau pemeriksaan kebenaran data identitas calon debitur.
Pasalnya, pinjaman hanya dapat diberikan kepada debitur yang menggunakan identitas aslinya yang benar agar layanan jasa keuangan dapat berjalan dengan baik.
“Juga untuk tujuan produktif agar inklusi keuangan masyarakat bermakna dengan baik,” ucap ia, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Anaknya Aniaya Wanita di Surabaya Hingga Tewas dan Viral, Ini Sosok Anggota DPR RI Edward Tannur
Syarat Mengajukan Pinjol
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan bahwa KTP merupakan syarat utama ketika seseorang hendak mengajukan pinjaman online.
KTP digunakan sebagai syarat pengajuan pinjol karena penyedia jasa pinjaman akan mengakses data diri dari KTP.
AFPI mengklaim bahwa data pribadi KTP ini aman apabila platform pendanaan berada di bawah pengawasan OJK.
Baca juga: Viral Jemaah Maulid Nabi Dapat Smartphone, Ada iPhone
Masing-masing perusahan memang memiliki syarat yang berbeda, tetapi beberapa syarat umum yang diajukan adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia 21 s/d 55 tahun
- Memiliki bukti identitas asli berupa e-KTP
- Memiliki pekerjaan dan penghasilan
Baca juga: Viral Ungkapan Mba Taylor di TikTok, Apa Hubungannya dengan Taylor Swift?