TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Viral di media sosial sebuah unggahan yang berisi cerita netizen berhasil mencairkan pinjaman online (pinjol) dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain yang diambil dari Google.
Postingan itu diunggah oleh akun X @tanyarlfess, Kamis (5/10/2023) yang membagikan tangkapan layar berisi postingan di sebuah grup Facebook bernama Loker Khusus Slawi Lebaksiu Balapulang.
Pengunggah menyebutkan bahwa grup tersebut berisi foto KTP orang lain.
Adapun, postingan di Facebook itu berisikan foto KTP dan tangkapan layar yang menunjukkan pencairan pinjaman senilai Rp1.000.000.
“Lah kok bisa diterima haha. Lumayan 1 jt, gak bakal ku bayar juga ni, modal KTP ambil dari Google lolos kan. Cobain aja iseng2 sapatau dapat juga, cek apk dikomentar,” tulis postingan di grup Facebook tersebut.
Hingga artikel ini diterbitkan, postingan tersebut sudah ditayangkan sebanyak 1,5 juta kali dan mendapatkan lebih dari 500 komentar.
Baca juga: Viral Andika eks Peterpan Mengaku Dikeluarkan dari Band, Begini Respons Uki dan Ariel NOAH
OJK: Pelanggaran Hukum Serius
Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito mengatakan bahwa hal itu merupakan pelanggaran yang serius karena menggunakan data pribadi milik orang lain, yakni KTP.
“Pada dasarnya, penggunaan data pribadi orang lain adalah pelanggaran hukum yang serius,” kata Sarjito,Sabtu (7/10/2023) dilansir Kompas.com.
Ia menjelaskan bahwa jika ada seseorang gunakan data pribadi orang lain untuk kepentingan sendiri dapat dilaporkan kepada pihak berwajib.
Baca juga: Namanya Viral usai Film Kopi Sianida Jessica Wongso Rilis di Netflix, Ini Sosok Krishna Murti