Paspampres Culik dan Bunuh Imam Masykur, Eks Panglima TNI: Jerat Pasal Berlapis!

Penulis: Redaksi
Editor: Donny Yosua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jenderal TNI (Purn) Muhammad Andika Perkasa saat ditemui di Gedung Bisnis Tribun Network, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (23/8/2023).

TRIBUNTORAJA.COM - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa turut angkat bicara mengenai kasus penculikan dan pembunuhan yang dilakukan oleh tiga anggota TNI Angkatan Darat (AD) kepada warga Aceh bernama Imam Masykur (25).

Menurut Andika Perkasa, harus ada kejelasan mengenai penegakan hukum terhadap tiga anggota TNI AD tersebut.

"Yang jelas harus diproses secara hukum. Harus," kata Andika saat ditemui Kompas.com di Jalan Kawi Raya, Guntur, Setiabudi, Selasa (29/8/2023).

 

 

Andika mengatakan proses hukum kepada tiga tersangka tersebut harus dilakukan secara jelas dan transparan.

Andika Perkasa menilai ketiga tersangka tersebut yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J perlu dijerat pasal berlapis.

Sebab, kata dia, dugaan tindak pidana yang dilakukan mereka macam-macam dari mulai penculikan hingga penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

Baca juga: Begini Modus Praka RM Sebelum Culik dan Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas

 

"Yang jelas itu tindak pidana. Macam-macam, ada penculikannya, kemudian tindakan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan mati, pasal berlapis lah," tutur Andika.

Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman disebut telah memerintahkan Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) mengusut tuntas kasus pembunuhan Imam Masykur oleh satu prajurit Paspampres dan dua prajurit TNI AD.

Perintah Jenderal Dudung tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari.

 

Baca juga: Perjalanan Karir Praka RM, Anggota Paspampres yang Diduga Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas

 

Halaman
123