JKN merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib dan telah diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014.
JKN memberi jaminan perlindungan kesehatan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah agar ia memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan sebagai sarana memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan.
Baca juga: Begini Syarat Agar Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS
Hal ini juga sejalan dengan Perpres 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untu tahun 2045 dengan visi mewujudkan Indonesia yang berdaulat, maju, adil, dan makmur berlandaskan empat pilar.
Pilar tersebut yaitu, pembangun manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, pembangunan dan teknologi, pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan serta pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan.
(*)