Kedua, berdasarkan keseluruhan poin satu di atas terperiksa dapat menjalani proses persidangan dengan pertimbangan:
a. Saat ini terperiksa secara fisik tidak didapatkan adanya kondisi yang bersifat gawat darurat dan dapat menjalani pengobatan rawat jalan sesuai yang disarankan oleh tim dokter.
b. Terperiksa pada saat ini secara medis membutuhkan segera hemodialisis serta meneruskan pengobatan secara rutin dan teratur untuk penyakit-penyakit yang dideritanya. Semua hal tersebut dapat dilakukan dengan pengobatan secara rawat jalan. Sebagaimana saran tim Dokter demi mencegah terjadinya pemburukan kondisi kesehatan serta mempertahankan keselamatan dan kualitas hidup terperiksa
c. Terperiksa dapat berkomunikasi dua arah dan bersikap kooperatif terbuka serta tampil apa adanya dan tidak ada upaya untuk menutupi ataupun melebih-lebihkan masalah kesehatan yang dimilikinya, informasi yang diberikan bersifat cukup konsisten.
d. Saat ini ditemukan gangguan ringan dalam proses berpikir namun tidak mengganggu kemampuan untuk memahami menganalisis dan mengevaluasi serta merencanakan alternatif solusi terkait permasalahan hukum maupun masalah kesehatan fisik yang dimilikinya.
Hal ini tidak tidak berubah bila dibandingkan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Enembe pun dinyatakan layak mengikuti sidang.
Tim Dokter tidak melihat adanya kesulitan berkomunikasi pada Lukas Enembe. Lukas Enembe juga dianggap mampu menjawab dan menganalisa setiap pertanyaan.
"Tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terperiksa dinilai layak untuk menjalani proses persidangan (fit to stand trial ). Demikian surat keterangan hasil pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya dengan menggunakan keilmuan kedokteran yang sebaik-baiknya," ujar Jaksa.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengabulkan permohonan kuasa hukum Lukas Enembe yang meminta tambahan waktu untuk membesuk kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Sebelumnya, Gubernur nonaktif Papua itu hanya boleh dikunjungi oleh tim kuasa hukum dan istrinya seminggu sekali selama dua jam, yakni tiap Selasa sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kuasa hukum pun merasa waktu tersebut tidak cukup untuk memberikan bantuan hukum kepada kliennya. Oleh sebab itu, ia memohon kepada hakim agar diberi tambahan waktu untuk membesuk kliennya itu.
Alhasil, Rianto memberikan tambahan waktu bagi tim kuasa hukum dan keluarga Lukas setiap Sabtu selama dua jam. Ia pun meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) KPK melakukan penetapan ini.(*)