Pihaknya mengatakan, mereka yang melanggar dan tetap mendaki ke TWA Gunung Marapi akan bisa dijerat undang-undang.
Hal itu diatur dalam Pasal 33 Ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1990.
"Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak seusai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam."
Jika melanggar diancam penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Puluhan Pendaki Masih Berada di Gunung saat Gunung Marapi di Sumbar Erupsi Sabtu Pagi"