OTT Kemenaker

Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer yang Kena OTT KPK, Pernah Jamin Tidak Ada PHK di Sritex

Ia sempat menyatakan lebih memilih kehilangan jabatannya sebagai Wamenaker daripada melihat ribuan karyawan PT Sritex di-PHK

|
Editor: Apriani Landa
Tribunnews/Diaz
OTT - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel dalam acara Dewas Menyapa Indonesia yang digelar BPJS Ketenagakerjaan di Auditorium BRIN, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025). Immanuel atau Noel terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (21/8/2025). 

Ia pun mendapat kritikan, termasuk dari mantan Menko Polhukam, Mahfud MD. 

Mahfud menilai tanggapan Noel tersebut adalah pernyataan jahat. Menurutnya, munculnya tagar tersebut menjadi koreksi bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem birokrasi di Indonesia.

Ia menyebut, tagar #KaburAjaDulu adalah wujud WNI yang sebenarnya ingin mencari keadilan di negara lain lantaran dianggap tidak memperolehnya di tanah air.

Kontroversi lainnya, Noel sempat mengatakan, ia lebih memilih kehilangan jabatannya sebagai Wamenaker daripada melihat ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).  

Hal itu disampaikannya di hadapan ribuan karyawan Sritex dalam acara Istigasah Akbar Lapangan Sandang Sejahtera kompleks pabrik PT Sritex pada Jumat 15 November 2024 lalu, sebulan setelah dilantik jadi Wamen.

Pada 8 Januari 2025, Noel berkunjung ke PT Sritex kembali menegaskan bahwa tidak akan ada PHK di depan ribuan karyawan.

Saat itu, Noel mengaku fokus tetap memastikan tidak adanya PHK di Sritex dan meminta manajemen untuk menjamin hal tersebut.

Bahkan, ia menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap persoalan Sritex, mengingat perusahaan ini adalah ikon industri tekstil nasional.

Namun, pada akhirnya Sritex tak bisa diselamatkan. Sritex dinyatakan pailit dan resmi menutup operasionalnya pada 1 Maret 2025 yang menyebabkan PHK terhadap puluhan ribu karyawan.

Para pekerja terkena PHK per 26 Februari 2025 dan terakhir bekerja pada 28 Februari 2025.

Noel pun menjelaskan bahwa Kemnaker akan terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex dalam penjaminan hak-hak buruh yang terkena PHK.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga, jatuh di bawah kendali kurator.

"Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK. Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah Pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh," jelasnya, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (28/2/2025).

Menurut Noel, penjaminan hak-hak buruh yang diperjuangkan adalah upaya memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

"Maka langkah pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh. Kemenaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," tutur Noel.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved