Yuk, Rayakan HUT ke-80 RI dengan Berkemah di Negeri di Atas Awan Buntu Bebo Tana Toraja
Dari ketinggian, hamparan sawah dan perkampungan warga Sangalla terlihat begitu indah, dibalut udara sejuk dan suasana alami
TRIBUNTORAJA.COM - Sudah menjadi trend di kalangan remaja dan pemuda pencinta alam merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) RI dengan mendaki gunung.
Di puncak gunung atau bukit, mereka mengibarkan bendera merah putih dan menggelar upacara bendera ala pencinta alam.
Nah, di HUT ke-80 Republik Indonesia, 17 Agustus 2025, Buntu Bebo bisa menjadi lokasi perayaan Kemerdekaan RI.
Destinasi alam ini di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan ini, menyuguhkan panorama spektakuler.
Buntu (Bukit) Bebo’ berada di Lembang Rantela’bi Kambisa, Kecamatan Sangalla Utara, sekitar 15 km dari pusat Kota Makale atau hanya 30 menit perjalanan menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.
Akses jalannya sebagian besar sudah dibeton.
Dari area parkir, pengunjung harus berjalan kaki sekitar 20 menit untuk mencapai puncak.
Namun begitu tiba, semua lelah perjalanan akan terbayar.
Dari ketinggian, hamparan sawah dan perkampungan warga Sangalla terlihat begitu indah, dibalut udara sejuk dan suasana alami yang jauh dari kebisingan kendaraan.
Buntu Bebo’ menyediakan area datar yang ideal untuk mendirikan tenda, dilengkapi fasilitas dasar seperti gazebo, aliran listrik, dan toilet.
Pagi harinya, jika cuaca cerah, pengunjung akan disambut lautan awan di depan mata, membuat Buntu Bebo’ layak disebut “negeri di atas awan” versi Sangalla.
Momen ini tentu semakin bermakna bila diisi dengan upacara sederhana pengibaran bendera Merah Putih bersama teman-teman di puncak, sambil menikmati hangatnya sinar mentari Toraja.
Kabar Gembira, Penyerahan SK PPPK Tana Toraja Dimajukan ke 17 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Operasi Pasar Pangan Murah Ringankan Beban Warga Tana Toraja |
![]() |
---|
Promo HUT ke-80 RI, Tambah Daya Listrik Diskon 50 Persen |
![]() |
---|
5 Destinasi Hits Wajib Dikunjungi Saat Liburan ke Toraja |
![]() |
---|
Warga Pantan Makale Resah Kotoran Ternak Berserakan di Pekarangan, Lurah Buat Surat Edaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.