Rabu, 6 Mei 2026

Update Tarif Listrik PLN Agustus 2025 untuk Rumah Tangga hingga Industri

Pemerintah memastikan tarif listrik PLN tidak naik sepanjang Agustus 2025. Simak daftar lengkap tarif untuk rumah tangga, bisnis, hingga industri.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Update Tarif Listrik PLN Agustus 2025 untuk Rumah Tangga hingga Industri
Dok. PLN
TARIF LISTRIK - Ilustrasi petugas pemeliharaan listrik PLN. Pemerintah memastikan tarif listrik PLN tidak naik sepanjang Agustus 2025. Simak daftar lengkap tarif untuk rumah tangga, bisnis, hingga industri. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik bagi seluruh pelanggan PLN tidak mengalami kenaikan selama Agustus 2025.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik rumah tangga, bisnis, hingga industri—termasuk yang menerima subsidi maupun tidak.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu dalam siaran pers, Jumat (27/6/2025), dikutip dari Kompas.com.

 

 

Alasan Tarif Tidak Naik

Penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan, sesuai Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Untuk triwulan III 2025 (Juli-September), pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif demi:

  • Menjaga daya beli masyarakat
  • Menekan beban industri agar tetap kompetitif
  • Menstabilkan ekonomi nasional di tengah gejolak harga energi global

Parameter penentuan tarif mencakup Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, kurs, dan Harga Batubara Acuan (HBA), yang semuanya dikalkulasi berdasarkan data Februari-April 2025.

 

Baca juga: BYD Atto 1 Resmi Meluncur, Mobil Listrik Rp195 Juta Tampil Perdana di Asia Tenggara

 

Rincian Tarif Listrik Agustus 2025

1. Rumah Tangga Non-Subsidi:

  • R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
  • R-3/TR, TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh

 

2. Bisnis:

  • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
  • B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh

 

Baca juga: UPDATE Tarif Listrik Juli-September 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi, Simak Rinciannya

 

3. Industri:

  • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
  • I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74/kWh

4. Pelayanan Sosial:

  • S-1/TR 450 VA: Rp 325/kWh
  • S-1/TR 900 VA: Rp 455/kWh
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp 708/kWh
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp 760/kWh
  • S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900/kWh
  • S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925/kWh

5. Rumah Tangga Subsidi:

  • R-1/TR 450 VA: Rp 415/kWh
  • R-1/TR 900 VA: Rp 605/kWh

 

Baca juga: Diskon Listrik 50 Persen Batal, Sri Mulyani: Diganti Bantuan Subsidi Upah

 

Apa Itu Subsidi Listrik?

Subsidi listrik adalah bentuk bantuan dari pemerintah kepada kelompok pelanggan tertentu agar tagihan lebih terjangkau.

Selisih antara tarif subsidi dan tarif keekonomian dibayar oleh negara kepada PLN.

Dengan kebijakan tarif tetap ini, masyarakat dapat merencanakan pengeluaran listrik tanpa kekhawatiran lonjakan biaya, sementara pelaku usaha juga mendapatkan kepastian biaya operasional yang lebih stabil.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved