Jumat, 8 Mei 2026

Kemensos Coret 228 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol

Gus Ipul mengatakan sebanyak 375.951 penerima bansos yang terindikasi bermain judol masih diselidiki.

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Kemensos Coret 228 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol
Freepik
ILUSTRASI judi online 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa 571 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).

Temuan ini diperoleh dari pencocokan data NIK penerima bansos dengan transaksi di salah satu bank milik BUMN.

"Ya kita masih, baru satu bank ya, baru satu bank. Jadi kita cocokin NIK-nya, ternyata memang ada NIK yang penerima Bansos yang juga menjadi pemain judol, ya itu 500 ribu sekian.

Tapi, ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada," kata Ivan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/25).

Selain judi online, Ivan menyebut sejumlah NIK penerima bansos juga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi serta pendanaan terorisme.

Bahkan, lebih dari 100 NIK terindikasi digunakan dalam kegiatan yang berhubungan dengan pendanaan aksi terorisme.

"Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme," ujar Ivan.

Ivan menambahkan, data NIK yang digunakan merupakan data resmi yang diperoleh dari Kementerian Sosial.

Kemudian PPATK mencocokkan data tersebut dengan transaksi mencurigakan yang ditemukan dalam sistem perbankan.

"Ya NIK-NIK Bansos. NIK Bansos yang kita terima dari Pak Mensos, kita cocokkan dengan NIK apa, terkait dengan judol gitu, itu aja. Judol, korupsi, sama pembiayaan terorisme," ucapnya.

Lebih lanjut, Ivan menyebut bahwa transaksi yang terhubung dengan lebih dari 570 ribu NIK itu mencapai nilai yang signifikan, yakni lebih dari Rp900 miliar.

Dan temuan tersebut baru berasal dari satu bank BUMN saja.(tribun network/fah/naz/dod)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved