Jumat, 1 Mei 2026

Hasto Divonis 3,5 Tahun, PDIP Dilecehkan: Menanti Kudatuli Jilid 2 Minggu Lusa

Ribka menyatakan vonis terhadap Hasto adalah cambuk bagi seluruh kader untuk bersatu dan bangkit melawan ketidakadilan hukum.

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Hasto Divonis 3,5 Tahun, PDIP Dilecehkan: Menanti Kudatuli Jilid 2 Minggu Lusa
tribunnews
KUDATULI - Kader PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning berorasi di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Dalam orasinya, Ribka menyampaikan kekecewaannya terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNTORAJA.COM - Vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menuai reaksi keras dari kalangan internal partai Banteng. 

Kader senior PDIP, Ribka Tjiptaning, menyerukan perlawanan terbuka dan menghidupkan kembali semangat Kudatuli (Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli) yang pernah mengguncang panggung politik Indonesia pada 1996.

Dalam orasinya dari atas mobil komando di depan ratusan kader PDIP yang mengawal jalannya sidang vonis Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025), Ribka menyebut putusan Majelis Hakim tidak hanya menyasar individu, melainkan juga bentuk pelecehan terhadap partai.

"Saya katakan, saya tetap melawan! Memang Ibu Ketua Umum (Megawati Soekarnoputri) bilang patuh pada hukum. Tapi kalau hukum dipermainkan, maka lawan!" tegas Ribka disambut teriakan massa.

Ribka menyatakan vonis terhadap Hasto adalah cambuk bagi seluruh kader untuk bersatu dan bangkit melawan ketidakadilan hukum.

Ia bahkan menyebut, momen ini bisa menjadi titik balik lahirnya Kudatuli Jilid 2.

"Reformasi belum selesai. Hari Minggu, 27 Juli (2025), kita kumpul di (Jalan) Diponegoro 58. Kita merahkan! Kita gelorakan Kudatuli jilid 2!" serunya.

Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya demi Hasto Kristiyanto semata, melainkan bentuk perlawanan atas pelecehan terhadap PDIP secara institusional.

"Ini bukan semata soal Hasto. Ini tentang bagaimana hukum mempermainkan dan mengangkangi PDI Perjuangan," ujarnya.

Sebagai informasi, Kudatuli adalah singkatan dari Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli yang terjadi pada 27 Juli 1996.

Kala itu, terjadi perebutan kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, antara kubu Megawati Soekarnoputri dan kubu Soerjadi yang didukung rezim Orde Baru.

Vonis Hasto Kristiyanto

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Vonis ini dijatuhkan dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus buronan Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan kepada terdakwa Hasto Kristiyanto," ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved