Hasto Divonis 3,5 Tahun, PDIP Dilecehkan: Menanti Kudatuli Jilid 2 Minggu Lusa
Ribka menyatakan vonis terhadap Hasto adalah cambuk bagi seluruh kader untuk bersatu dan bangkit melawan ketidakadilan hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/kudatu322.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menuai reaksi keras dari kalangan internal partai Banteng.
Kader senior PDIP, Ribka Tjiptaning, menyerukan perlawanan terbuka dan menghidupkan kembali semangat Kudatuli (Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli) yang pernah mengguncang panggung politik Indonesia pada 1996.
Dalam orasinya dari atas mobil komando di depan ratusan kader PDIP yang mengawal jalannya sidang vonis Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025), Ribka menyebut putusan Majelis Hakim tidak hanya menyasar individu, melainkan juga bentuk pelecehan terhadap partai.
"Saya katakan, saya tetap melawan! Memang Ibu Ketua Umum (Megawati Soekarnoputri) bilang patuh pada hukum. Tapi kalau hukum dipermainkan, maka lawan!" tegas Ribka disambut teriakan massa.
Ribka menyatakan vonis terhadap Hasto adalah cambuk bagi seluruh kader untuk bersatu dan bangkit melawan ketidakadilan hukum.
Ia bahkan menyebut, momen ini bisa menjadi titik balik lahirnya Kudatuli Jilid 2.
"Reformasi belum selesai. Hari Minggu, 27 Juli (2025), kita kumpul di (Jalan) Diponegoro 58. Kita merahkan! Kita gelorakan Kudatuli jilid 2!" serunya.
Lebih lanjut, Ribka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya demi Hasto Kristiyanto semata, melainkan bentuk perlawanan atas pelecehan terhadap PDIP secara institusional.
"Ini bukan semata soal Hasto. Ini tentang bagaimana hukum mempermainkan dan mengangkangi PDI Perjuangan," ujarnya.
Sebagai informasi, Kudatuli adalah singkatan dari Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli yang terjadi pada 27 Juli 1996.
Kala itu, terjadi perebutan kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, antara kubu Megawati Soekarnoputri dan kubu Soerjadi yang didukung rezim Orde Baru.
Vonis Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Vonis ini dijatuhkan dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus buronan Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan kepada terdakwa Hasto Kristiyanto," ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
| Baru Pimpin PDIP Toraja Utara, Wabup Andrew Fokus Konsolidasi Internal |
|
|---|
| Wabup Toraja Utara Rayakan HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri dengan Cara Bantu Korban Kebakaran |
|
|---|
| Menang di Toraja Raya pada Pilgub 2024, Danny Pomanto Kini Dipercaya Pimpin Bappilu PDIP Sulsel |
|
|---|
| Ada Megawati di Konferda PDIP Sulsel di Makassar Senin Lusa |
|
|---|
| Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Apa Sih Hebatnya? |
|
|---|