Sabtu, 11 April 2026

Rocky Gerung Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong, Mantan Mendag Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tom terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan 21 izin impor gula mentah kepada perusahaan swasta.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Rocky Gerung Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong, Mantan Mendag Divonis 4,5 Tahun Penjara
tribunnews
VONIS - Sejumlah tokoh hadiri sidang pembacaan vonis eks Mendag Tom Lembong terkait Kasus Impor Gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (18/7/2025). Tokoh yang hadiri, antara lain Refly Harun, Rocky Gerung, Anies Baswedan, dan Saut Situmorang. 

TRIBUNTORAJA.COM - Mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi impor gula.

Menurut majelis hakim, Tom terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan 21 izin impor gula mentah kepada perusahaan swasta.

Tindakan ini dianggap merugikan negara hingga Rp 578 miliar.

Baca juga: Jokowi Finalis Pemimpin Dunia Terkorup, Rocky Gerung: Sejarah Memalukan Akhirnya Tiba

Baca juga: Detik-detik Polisi Tewas di Acara Makan Gratis Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Selain hukuman penjara, Tom juga didenda Rp 750 juta.

Jika denda tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan hukuman 6 bulan penjara.

Namun, hakim tidak mewajibkan Tom membayar uang pengganti karena dianggap tidak menerima uang hasil korupsi secara langsung.

Sebelumnya, jaksa menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara karena dinilai memperkaya pengusaha swasta dan menunjuk koperasi TNI-Polri untuk mengatur harga gula, bukan BUMN.

Tom dan tim kuasa hukumnya membantah tuduhan tersebut.

Mereka menyebut kasus ini bermuatan politik karena Tom adalah bagian dari Tim Pemenangan Anies Baswedan di Pilpres 2024.

Mereka juga menilai keterangan saksi justru banyak yang meringankan posisi Tom.

Sejumlah tokoh menghadiri sidang pembacaan vonis Tom Lembong

Diantaranya, Anies Baswedan, pengamat hukum tata negara Refly Harun, Wakil Ketua KPK 2015–2019 Saut Situmorang, dan pengamat politik Rocky Gerung.

Ke empat tokoh itu terlihat duduk berdampingan di satu kursi yang sama di ruang Mohammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved