Tekno

Balas Dendam, Pria di Singapura Hapus Server Perusahaan usai Dipecat, Rugikan Rp 11,1 Miliar

Mantan karyawan perusahaan teknologi di Singapura, Kandula Nagaraju, dihukum penjara 2 tahun 8 bulan setelah menghapus server virtual bekas kantornya.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Freepik
BALAS DENDAM - Ilustrasi hacker. Mantan karyawan perusahaan teknologi di Singapura, Kandula Nagaraju, dihukum penjara 2 tahun 8 bulan setelah menghapus server virtual bekas kantornya. Kerugian Rp 11,1 miliar. 

Pada Maret 2023, ia mengakses sistem QA NCS sebanyak 13 kali.

Puncaknya terjadi pada 18 dan 19 Maret 2023, ketika ia menjalankan skrip yang dirancang untuk menghapus seluruh 180 server virtual secara bertahap.

Keesokan harinya, tim internal NCS menyadari sistem mereka tidak bisa diakses.

Upaya pemulihan gagal, hingga akhirnya terungkap bahwa server telah terhapus seluruhnya.

 

Baca juga: Xiaomi Bantah Rumor Putus dengan Leica: Itu Omong Kosong!

 

Kerugian Rp 11,1 Miliar

Akibat aksinya, NCS mengalami kerugian hingga Rp 11,1 miliar.

Pada 11 April 2023, NCS melaporkan kasus ini ke kepolisian disertai bukti sejumlah alamat IP hasil investigasi internal.

Dalam penyelidikan, laptop Nagaraju disita, dan ditemukan skrip yang digunakan untuk menghapus server.

Kepolisian mengungkap bahwa skrip tersebut diperoleh Nagaraju dari pencarian Google sebelum digunakan untuk menjalankan aksinya.

Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis penjara dua tahun delapan bulan kepada Nagaraju pada Senin (10/6/2024), atas dakwaan akses ilegal terhadap materi komputer, sebagaimana dilansir Channel News Asia.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved