Prabowo Minta Gibran Berkantor di Papua, Wapres: Siap Laksanakan Perintah
Menurut Gibran, dengan posisinya sebagai Wapres, tugasnya membantu Presiden. Maka, ia akan siap mengikuti perintah.
Tito menjelaskan, pengaturan mengenai peran wakil presiden dalam percepatan pembangunan Papua telah diatur dalam Undang-undang Otonomi Khusus Papua.
Dalam ketentuan tersebut, wakil presiden ditunjuk untuk memimpin Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3) bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta perwakilan dari masing-masing provinsi di Papua.
"Setahu saya dalam undang-undang itu, tugasnya Wapres adalah mengkoordinasikan. Secara di tingkat kebijakan atas saja. Tetapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh badan eksekutif ini," ujar Tito.
Tito menuturkan bahwa Kementerian Keuangan telah menyiapkan fasilitas perkantoran di Jayapura.
Namun, dia menegaskan bahwa gedung tersebut tidak diperuntukkan bagi Wakil Presiden, melainkan untuk mendukung operasional BKP3.
"Bukan (untuk wakil presiden), untuk badan pelaksana eksekutif ini. Badan eksekutif percepatan pembangunan Papua namanya itu," tuturnya.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Wapres Gibran Tak Akan Berkantor di Papua
Gibran Bantah Isu IKN Mangkrak: Pembangunan Tahap II Sudah Dimulai |
![]() |
---|
Cerita Karisto Gideon, Paskibraka Papua Barat Daya Viral Nyaris Pingsan, Ditunjuk Jadi Komandan |
![]() |
---|
Identitas Paskibraka Papua Barat Daya, Viral Jadi Pahlawan untuk Rekannya yang Nyaris Pingsan |
![]() |
---|
TNI Berhasil Lumpuhkan 8 Anggota KKB Papua Jelang HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Tak Singgung Wacana Kenaikan Gaji ASN di APBN 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.