Prabowo Minta Gibran Berkantor di Papua, Wapres: Siap Laksanakan Perintah

Menurut Gibran, dengan posisinya sebagai Wapres, tugasnya membantu Presiden. Maka, ia akan siap mengikuti perintah.

Editor: Apriani Landa
ist
TUGAS KE PAPUA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming membagikan susu dan alat tulis kepada anak sekolah di Desa Bombongan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Rabu (13/11/2024) siang. Gibran mengatakan siap ditugaskan ke mana saja oleh Presiden, termasuk jika harus berkantor di Papua. 

Tito menjelaskan, pengaturan mengenai peran wakil presiden dalam percepatan pembangunan Papua telah diatur dalam Undang-undang Otonomi Khusus Papua.

Dalam ketentuan tersebut, wakil presiden ditunjuk untuk memimpin Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3) bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta perwakilan dari masing-masing provinsi di Papua.

"Setahu saya dalam undang-undang itu, tugasnya Wapres adalah mengkoordinasikan. Secara di tingkat kebijakan atas saja. Tetapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh badan eksekutif ini," ujar Tito.

Tito menuturkan bahwa Kementerian Keuangan telah menyiapkan fasilitas perkantoran di Jayapura.

Namun, dia menegaskan bahwa gedung tersebut tidak diperuntukkan bagi Wakil Presiden, melainkan untuk mendukung operasional BKP3.

"Bukan (untuk wakil presiden), untuk badan pelaksana eksekutif ini. Badan eksekutif percepatan pembangunan Papua namanya itu," tuturnya.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Wapres Gibran Tak Akan Berkantor di Papua

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved