Bantuan Pendidikan PIP Dijadwalkan Cair Bulan Juli Ini
Bantuan PIP disalurkan berupa uang tunai untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat yang memenuhi kriteria.
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
Syarat Penerima PIP Kemdikbud
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di
Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Besaran Nominal Bantuan PIP
SD/SDLB/Paket A: Rp 225.000 (kelas 6) atau Rp 450.000 (kelas 1-5)
SMP/SMPLB/Paket B: Rp 375.000 (kelas 9) atau Rp 750.000 (kelas 7-8)
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 900.000 (kelas 12) atau Rp 1.800.000 (kelas 10-11)
222 Siswa di Kecamatan Sanggalla Tana Toraja Terima Beasiswa PIP |
![]() |
---|
Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non ASN, Cair Mulai Agustus 2025 |
![]() |
---|
Ratusan Warga Mengkendek Tana Toraja Hadiri Sosialisasi Beasiswa PIP |
![]() |
---|
Afyera Pasang: Doa Sang Ibu dan Harapan Beasiswa PIP 2025 Toraja Utara |
![]() |
---|
Cairkan PIP, ESR: Utamakan Kebutuhan Sekolah, Jangan Beli Skin Care |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.